Deposito
Deposito adalah produk bank dalam bentuk simpanan berjangka yangbiasa ditawarkankepadamasyarakat untuk diinvestasikan dengan secara aman karena dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.
Syarat dan Ketentuan :
- Untuk Perorangan : KTP (WNI), KITAS/Password (WNA)
- Untuk Badan Usaha : SIUP, TDP, NPWP
- Mengisi dan Menandatangani formulir aplikasi data penempatan deposito.
- Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening Tabungan dengan setoran awal Rp. 50.000.-
- Penempatan awal ringan minimal Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah)
- Penarikan/Penarikan Deposito diajukan ke bank 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo.
- Pencairan sebelum tanggal jatuh tempo dikenakan pinalti sebesar 1 (satu) bulan bunga yang berlaku.
- Suku bunga berlaku suku bunga pasar+ dan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS).
- Suku bunga yang melebihi tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) disertai
dengan surat pernyataan bahwa Deposan bersedia simpanannya tidak dijamin oleh LPS.
- Atas pendapatan bunga dikenakan Pajak (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang bersifat
final. Pajak (PPh) tersebut akan diperhitungkan langsung dengan bunga yang akan diterima.
